Minggu, 02 April 2017

Perlindungan anak

PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA



PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA


PENGERTIAN
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU/23/2002).






Anak terlindungi dari :
Kekerasan
Perlakuan salah
Penelantaran
Eksploitasi



HAK-HAK ANAK
1.    Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi ( pasal 4)
2.  Hak nama dan status kewarganegaraan (pasal 5)
3.  Hak beribadah menurut agama, berpikir dan berekspresi (pasal 6)
4.  Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya. Bila orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, maka anak berhak diasuh atau diangkat (pasal 7)
Pemisahan dengan orang tua dapat dilakukan bila untuk kepentingan terbaik anak dan merupakan pertimbangan akhir (pasal14)
5.  Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan  jaminan sosial (pasal 8)
6.  Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal9)
7.  Hak dingarkan, menerima, mencari dan memberi informasi (pasal10)
8.  Hak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain dan berkreasi dan bereksresi (pasal 11)
9.  Anak yang penyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan  taraf kesejahteraan sosial (pasal 12)
10.  Hak mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun sosial, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perilaku salah lainnya (pasal 13 ayat 1)
11. Hak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peperangan (pasal 15)
12.  Hak perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman tidak manusiawi (pasal 16 ayat 1)

KEWAJIBAN ANAK
1.    Menghormati orang tua, wali dan guru
2.  Mencintai keluarga, mesyarakat dan menyayangi teman
3.  Mencintai tanah air, bangsa dan negara
4.  Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
5.  Melaksanakan etika dan akhlak mulia

PROGRAM NASIONAL BAGI ANAK INDONESIA 2015
Visi :
·       Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas,     berakhlaq mulia, terlindungi dan aktif berpartisipasi

Program pokok :
1.    Bidang kesehatan
2.  Bidang pendidikan
3.  Bidang perlindungan anak
4.  Penanggulangan HIV/AIDS